Profile Tom Lembong, Mantan Mendag yang Jadi Terdakwa Korupsi Import Gula

laligazine.com – Thomas Trickasih Lembong diputuskan menjadi terdakwa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus sangkaan korupsi berkaitan import gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Lelaki yang sering dipanggil Tom Lembong itu diputuskan menjadi terdakwa dalam kemampuan sebagai bekas Menteri Perdagangan bersama Direktur Peningkatan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 dengan inisial CS.

Tom yang lahir di 4 Maret 1971 menetap di Jerman di antara umur 3 sampai sepuluh tahun. Tetapi, ia sebelumnya sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.

Sesudah lulus SMA, Tom selanjutnya pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. Ia selanjutnya menuntaskan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bagian arsitektur dan tata kota.

Namun, Tom Lembong malah menekuni di industri jasa keuangan.

Ia bekerja di Seksi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995. Kemudian Tom Lembong menempati posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.

Tom Lembong sempat juga menjadi penasihat ekonomi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memegang sebagai Gubernur DKI Jakarta. Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014.

Lantas, Tom menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, saat sebelum digeser menjadi Kepala Tubuh Koordinir Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.

Kemudian, Tom Lembong gabung dengan tim capres Anies Baswedan sebagai team pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pemilihan presiden) 2024.

Konstruksi kasus

Dalam konstruksi kasus ini, pada 2015, berdasar rapat koordinir antarkementerian, sudah diambil kesimpulan Indonesia alami surplus gula hingga tidak dibutuhkan import gula.

Namun, pada tahun yang masih sama, Tom yang saat itu memegang Menteri Perdagangan memberi ijin import gula kristal mentah itu.

Oleh Kemendag, PT AP diberi ijin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang dibuat jadi gula kristal putih.

“Pemberian ijin ini tidak lewat rapat koordinir atau tidak ada referensi dari Kementerian Perindustrian,” kata Direktur Penyelidikan Beskal Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam pertemuan jurnalis, Selasa (29/10/2024) malam.

Karena kasus itu, Indonesia diperhitungkan alami rugi capai Rp 400 miliar. Selesai pemeriksaan, Tom Lembong selanjutnya ditahan sebagai terdakwa di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *