Bos Bappenas masalah Koreksi UU IKN: Ada Agunan Kebersinambungan
Komunitas Pejuang Gacor – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengutamakan point koreksi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (UU IKN) ialah berkaitan agunan kebersinambungan pembangunannya.
Dia menerangkan ketentuan berkenaan agunan kebersinambungan perpindahan ibukota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu belum dimuat dalam UU IKN sekarang ini.
Karena itu, pemerintahan berusaha atur hal itu untuk memberi kejelasan hukum.
“Itu sedang berproses berkaitan kebersinambungan, berkaitan agunan kebersinambungan,” sebut Suharso di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (14/9).
Mencuplik situs DPR RI, agunan kebersinambungan perpindahan ibukota itu masuk ke draf koreksi UU IKN.
Hal tersebut tertera pada pasal tambahan, yaitu Pasal 35 yang mengeluarkan bunyi: “Ketetapan atas kelangsungan perpindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia, diputuskan dalam Keputusan Majelis Pembicaraan Republik Indonesia (MPR-RI).”.
Meskipun begitu, Suharso menentang berkaitan kehadiran pasal itu. Dia akui tidak ketahui berkaitan ketetapan kelangsungan perpindahan ibukota berdasar keputusan MPR.
“Tidak, tidak ada. Saya baca tuch tidak ada,” katanya.
Agunan kebersinambungan perpindahan ibukota sendiri memang masuk ke lima rumor dan rintangan yang mendasari koreksi UU IKN.
Adapun ke-5 rumor dan rintangan baru itu yakni, pertama, ketidaksamaan interpretasi saat pahami wewenang khusus yang dipunyai oleh otorita IKN berkaitan pekerjaan dan perannya.
Ke-2 , posisi otorita IKN sebagai pemakai bujet dan pemakai barang, dan faktor pendanaan yang bisa dilaksanakan dengan berdikari sebagai pemda khusus.
Ke-3 , penataan detil berkenaan pernyataan hak atas tanah yang dipunyai atau terkuasai warga.
“Dan pengaturan ulangi tanah untuk pastikan pengendalian daerah oleh otorita dan pemda disekitaran IKN Nusantara,” tambah Suharso di pertemuan perbincangan tingkat satu ulasan RUU Peralihan UU IKN di antara pemerintahan dan Komisi II DPR RI, Senin (21/8) kemarin.
Ke-4, penataan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah, supaya investasi di IKN lebih bersaing.
Ke-5, kejelasan kebersinambungan dan kelangsungan aktivitas pembangunan IKN dan dibutuhkannya keterkaitan DPR dalam soal pemantauan.
Pantau terus halaman artikel dari Komunitas pejuang gacor
Tinggalkan Balasan