Ini Modus Penipuan yang Dilaksanakan Selebgram Angela Lee, Korban Alami Rugi Rp3,2 Miliar

laligazine.comĀ  – Selebgram dan aktris Angela Lee ditahan karena lakukan tindak sangkaan penipuan atau penggelapan yang bikin rugi korban sampai capai Rp 3,2 miliar.

Tersingkap tindakan penggelapan dilaksanakan karena si aktris terbelit utang.

Kepala Sektor Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, uang hasil penggelapan dipakai terdakwa AC alias AL itu untuk bayar utang pada seorangAde Ary Syam tidak menerangkan detil jumlah utang yang perlu dibayar Angela Lee.

Faksi pemberi utang pada Angela Lee pun tidak disingkap polisi.

Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik telah lakukan gelar kasus untuk kenaikan status AC alias AL dari saksi jadi terdakwa.

Ade Ary menjelaskan, Angela Lee diamankan sesudah ada laporan polisi yang disampaikan seorang dengan inisial EI, dan korban inisial FI.

“(AL) Didugakan pasal sangkaan penipuan atau penggelapan,” kata Ade Ary Syam.

Sekarang ini Angela Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Diamankan beberapa lalu, sekarang ini terdakwa (Angela Lee) usai melakukan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai terdakwa,” sebut Ade Ary.

“Keseluruhan rugi Rp 3,2 miliar,” sebut bekas Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Ada 15 tas eksklusif, salah satunya yaitu merk Hermes dan LV.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dalam kasus ini Angela bertindak selaku konsumen tas eksklusif dari korban pada 2017 lalu.

“Awalannya terdakwa beli tas ke korban lewat seorang, sejumlah tas pembayaran lancar,” kata Ade Ary ke reporter, Kamis (15/8).

Sesudah transaksi bisnis awalnya lancar, Angela beli lagi sekitar 15 tas eksklusif beragam merk dari korban.

Dalam pembelian itu, Angela dan korban setuju pembayaran dengan mencicil tetapi transaksi bisnis ini kali Angela cuman satu kali bayar angsuran tas eksklusif.

Walau sebenarnya, ada beberapa pihak yang lain beli tas eksklusif dari Angela itu telah membayar.

“Kenyataannya dari beberapa konsumen atau pengguna akhir ini telah dibayar ke terdakwa tapi tidak diberikan terdakwa uang ini ke korban, hingga korban pada akhirnya alami rugi Rp3,2 miliar . Maka diperhitungkan uang ini digelapkan oleh terdakwa AC atau AL,” sebut Ade Ary.

Tanda bukti yang diambil alih penyidik diantaranya 14 surat kesepakatan jual-beli tas di antara FI dan Angela sampai photo tas LV Messenger Bag yang dipasarkan FI ke Angela Lee.

“Dalam kurun waktu dekat, arsip kasusnya akan dikirimkan ke kejaksaan untuk seterusnya dilaksanakan riset beskal penuntut umum,” kata Ade Ary Syam. (m31)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *