Hasto Kristiyanto Terdakwa KPK, PDIP Tuding Diplomatisasi

laligazine.com – KPK memutuskan Sekjen PDIP mgo55 group Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan suap bersama Harun Masiku yang tetap menjadi buron. Jubir PDIP, Chico Hakim, menunjuk ada usaha mengusik dan menenggelamkan PDIP.

“Kami menyaksikan jika diplomatisasi hukum itu kuat sekali, faktanya yang terdakwa di kasus CSR BI saja sekitar dua orang dapat dikoreksi. Dan, jika sangkaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah lama. Benar-benar pasti usaha untuk mengusik PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau menggantikan,” kata Chico saat dikontak, Selasa (24/12/2024).

Chico lantas mengungkit teror sprindik ke sejumlah ketua umum partai lain. Ia mengatakan memang sering ada usaha diplomatisasi hukum.

“Saat ada teror sprindik dalam beberapa ketua umum partai lain, selanjutnya berserah dan turut arus peraturan/opsi/support sesuatu kemampuan itu bukti riil diplomatisasi hukum,” katanya.

Tetapi ia memperjelas cuma PDIP yang tidak berserah saat ada teror begitu. Ia mengutamakan teror penjara malah menjadi energi untuk PDIP.

“Cuma PDIP yang selainnya tidak berserah malah makin keras menantang . Maka beragam penekanan termasuk teror penjara juga untuk kader PDIP itu justru menjadi energi untuk harapan yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” katanya.

Lepas dari itu, Chico pastikan PDIP belum dengar informasi tepat berkaitan penentuan terdakwa Hasto Kristiyanto. “Sampai detik ini, tidak ada informasi tepat yang kami terima berkaitan sudahkah jadi terdakwanya pak sekjen,” paparnya.

Seirama dengan Chico, politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, memberi respon penentuan terdakwa Hasto Kristiyanto. Ia tetap menanti informasi lebih detil berkaitan tersebut.

“Kami menanti informasi lebih detil. Banyak informasi berseliweran dengan sumber yang tidak terang. Kita kerap tertipu dengan berita memiliki muatan kesan,” tutur ia.

Hasto Diputuskan Terdakwa
KPK memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Ia dijaring dalam kasus sangkaan suap bersama Harun Masiku yang tetap menjadi buron.

Dari sumber detikcom, Selasa (24/12), mengatakan nama Hasto sebagai terdakwa dalam surat zeus x1000 dengn pernyataan diawalinya penyelidikan. Dalam surat itu, disebut jika surat perintah penyelidikan atau sprindik penentuan terdakwa Hasto ialah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penentuan Hasto sebagai terdakwa dilaksanakan sesudah ekspose kasus pada 20 Desember 2024 atau sesudah Pimpinan baru KPK ucapkan sumpah kedudukan di depan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat itu disebut juga Hasto sebagai faksi pemberi suap bersama Harun Masiku ke bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diperhitungkan terkait dengan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.

Dalam pada itu, jubir KPK, Tessa Mahardhika, sampaikan hal penentuan terdakwa Hasto Kristiyanto akan selekasnya dikatakan dengan sah.

“Akan dikatakan,” tutur Tessa Mahardhika saat ditanyakan berkenaan penentuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *