Sri Mulyani Kabarkan PPN Gagal Naik, Stimulan Ekonomi Masih tetap Berlaku

laligazine.comĀ  – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati umumkan pajak bertambahnya nilai (PPN) untuk beberapa barang dan jasa tidak menjadi naik atau masih tetap 11 %.

PPN 12 % cuma berlaku untuk barang yang sekarang ini termasuk Pajak Pemasaran Barang Eksklusif (PPNBM).

Sebelumnya pemerintahan mgo55 cuma mengecuali tiga barang dari PPN 12 %, yaitu minyak goreng tipe Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Bendahara Negara itu menjelaskan walau PPN tidak naik stimulan yang pernah telah dipublikasikan tetap diberi.

“Semua paket stimulan untuk warga dan stimulan perpajakan yang dipublikasikan Menteri Koordinator Ekonomi tanggal 16 Desember 2024 masih tetap berlaku,” tutur Sri Mulyani diambil dari instagram sah @smindrawati, Rabu, 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto umumkan paket stimulan peraturan di bagian ekonomi pada 16 Desember 2024.

Sejumlah salah satunya kontribusi beras 10 kg yang hendak dikeluarkan Januari sampai Februari 2025, untuk 16 juta keluarga yang menerima kontribusi.

Disamping itu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA ataupun lebih rendah, diberi potongan harga listrik sejumlah 50 % sepanjang Januari-Februari 2025. Lantas ada ekstensi masa aktif pajak pendapatan atau PPh Final 0,5 % untuk Usaha Micro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pembebasan PPh untuk aktor usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta /tahun.

Stimulan lain yaitu PPh pasal 21 dijamin pemerintahan (DTP) untuk karyawan dengan upah s/d Rp 10juta /bulan. Pendanaan industri padat kreasi untuk revitalisasi mesin dengan bantuan bunga 5 %, kontribusi sejumlah 50 % agunan kecelakaan kerja pada bidang padat kreasi sepanjang enam bulan.

Keringanan terhubung Agunan Kehilangan Tugas (JKP) dan stimulan kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

Stimulan ekonomi sebelumnya diberi untuk mengurangi pergerakan pengurangan daya membeli. Tetapi Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan stimulan-insentif itu tidak akan mengungkit konsumsi sepanjang PPN masih tetap naik.

“Stimulan pemerintahan seperti kontribusi pangan, potongan harga listrik kan hanya temporer. Cuma 2 bulan, Januari-Februari, sedangkan Maret telah masuk Ramadhan di mana dengan angin-anginan terjadi naiknya harga barang jasa, karena itu sesudah stimulan usai warga semakin turun daya belinya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *