laligazine.com — Dikutip dari situs slot gacor belo4d, Draf Perancangan Undang-undang (RUU) TNI atur berbagai ragam batasan umur pensiun untuk prajurit TNI berdasar kelompok kepangkatan.
Dalam Pasal 53 draf RUU TNI, ditata Bintara dan Tamtama mempunyai saat pensiun optimal umur 55 tahun. Selanjutnya perwira pertama sampai menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada 58 tahun.
Khusus untuk beberapa perwira tinggi ditata saat pensiun bervariatif. Khusus perwira tinggi bintang 1 tertinggi 60 tahun;
Perwira tinggi bintang 2 tertinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 tertinggi 62 tahun.
Selanjutnya, untuk batasan umur pensiun untuk perwira tinggi bintang 4 tertinggi yaitu usia 63 tahun. Tetapi bisa diperpanjang optimal 2x dalam satu tahun sama sesuai keperluan dan diputuskan keputusan Presiden.
Perwira tinggi bintang 4 atau jendral dijabat oleh elemen pimpinan yaitu Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU.
RUU TNI atur perwira yang sudah masuk umur pensiun dan penuhi syarat bisa diambil kembali sebagai perwira elemen cadangan (Komcad) dalam rencana pengerahan.
Ketetapan Pasal 53 masalah saat pensiun dalam draf RUU TNI itu berlainan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI yang tetap berlaku sekarang ini.
Dalam Pasal 53 UU TNI sekarang ini ditata jika prajurit melakukan dinas keprajuritan sampai umur tertinggi 58 tahun untuk perwira, dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama.
Walau memetik masalah, Wakil Ketua Komisi I Fraksi Golkar Dave Laksono pastikan RUU TNI akan ditetapkan menjadi undang-undang di pertemuan pleno paling dekat.
Keputusan ini diambil selesai semua fraksi sudah menyepakati RUU TNI dibawa ke Pleno agar ditetapkan menjadi undang-undang.
Berikut batasan umur pensiun prajurit TNI dalam draf RUU TNI:
– Bintara dan Tamtama: 55 tahun
– Perwira s/d pangkat Kolonel: 58 tahun;
– Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
– Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
– perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
– Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan bisa diperpanjang optimal dua tahun sama sesuai keputusan Presiden.