21Gacor Situs Agen Slot Gacor Indonesia Mudah Maxwin jackpot

situs slot 21gacor indonesia ialah agen situs slot online tergacor indoneisa slot gacor 21gacor sangat terpercaya dan yg pasti gampang maxwin

Kasus Bendera Merah Putih pada Anjing di Riau Usai Restorative Justice

Komunitas server gacor– Robert Harry Son (22) sekarang mengisap udara bebas selesai dikeluarkan dari sel Polres Bengkalis. Ia awalnya menjadi terdakwa penghinaan lambang negara karena memasangkan bendera merah putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Videonya trending selesai di-publish masyarakat lain ke beberapa sosial media. Bermacam komentar dari netizen banjiri posting tersebut. Baik yang protes tindakan Robert, atau yang memaafkannya.

Sekarang ini, kasus yang menangkap Robert telah disetop. Karena, pelapor sudah mengambil laporan dan warga terima keinginan maaf Wakil Kepala Tata Usaha pabrik sawit PT. Sawit Agung Sejahtera tersebut.

Tidak sangsi pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Simbol Negara dan Lagu Berkebangsaan yang menangkap Robert juga pada akhirnya luruh.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan penuntasan pengatasan kasus sangkaan tindak pidana penghinaan lambang negara itu dituntaskan restorative justice.

“Ya betul. Kasus terdakwa RH yang diperhitungkan menyalahi pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Simbol Negara dan Lagu Berkebangsaan, lewat proses restorative justive,” tutur Bimo, Rabu (16/8/2023).

Bimo menerangkan, penuntasan pengatasan kasus dibungkus pada acara apel berkebangsaan yang didatangi oleh seluruh pihak pemerintah di Bengakalis, termasuk Bupati Bengkalis Kasmarni dan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso. Disamping itu di ikuti figur agama, figur warga, figur tradisi, figur pemuda, mahasiswa, siswa dan semua komponen warga.

“Dalam apel berkebangsaan itu, terdakwa Robert Harry Son sampaikan penyesalan, permintaan maaf dan memperlihatkan rasa cintanya ke NKRI dan penghormatan ke bendera merah putih,” kata Bimo.

Bahkan juga, Robert kelihatan mencium bendera merah putih di depan beberapa puluh orang. Ia kenakan pakaian rapi dengan celana panjang hitam dan baju putih panjang diperlengkapi dasi.

Dan untuk faksi pelapor dan semua komponen warga yang sejauh ini protes atas tindakan Robert, sekarang sudah terima permintaan maafnya dan bermufakat untuk mengambil laporan. Kasus selanjutnya disetop lewat proses restorative justice.

Awalnya, penentuan RH sebagai terdakwa atas kasus penempatan Bendera Merah Putih pada anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau, memunculkan masalah di kelompok masyarakat Riau.

Bahkan juga advokat kodang Hotman Paris Hutapea mengutarakan ketidaktahuannya berkaitan implementasi Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Simbol Negara dan Lagu Berkebangsaan.

Dalam posting account instagram, Hotman menanyakan argumen penentuan Robert Herison sebagai terdakwa. Hotman menanyakan bila tidak di leher anjing, apa akan terdakwa.

“Jika kiranya tidak di leher anjing? Apa akan TSK (terdakwa)?,” tulis Hotman di account-nya, disaksikan (14/8).

Kasus itu berawal dari trendingnya video pemula yang Robert diperhitungkan memasangkan atau memasangkan bendera merah putih pada leher anjing, 9 Agustus kemarin.

Di video itu, kedengar si alat rekam dan RH terturut pembicaraan buruk karena perbuatannya diperhitungkan mengejek atau berbuat tidak etis lambang negara itu.

Peristiwa itu juga trending dan seorang masyarakat namanya Basri selanjutnya melontarkan laporan ke Polsek Tepi. Selanjutnya Bimo kerahkan anggotanya bergerak cepat untuk memberi respon keluh kesah warga yang diperhitungkan memacu kegelisahan dan perselisihan sosial.

Waktu itu polisi berusaha memberi info ke warga jika pengusutan dilaksanakan karena ada laporan yang masuk ke dalam Polsek Tepi.

Basri, sebagai pelapor dalam sangkaan kasus penghinaan atau penistaan lambang atau simbol negara. Atas laporan Basri, polisi lakukan peningkatan dan pengusutan. Arah intinya untuk jaga keadaan Kamtibmas pada waktu itu.

Saat terima laporan, polisi langsung amankan RH buat menghambat beberapa hal yang tidak diharapkan. Karena pada waktu itu telah ada beberapa kumpulan masyarakat yang geram atas trendingnya video itu.

Sepanjang perjalanan kasus itu, Bimo dan penyidik lakukan gelar kasus sebagai beberapa langkah penyelidikan sama sesuai SOP kepolisian untuk cari titik jelas sangkaan kasus ini.

Bimo menjelaskan, kasus itu sudah tarik ke Polres Bengkalis buat percepat proses penyelidikan. “Kasus ini telah tarik ke Polres, dan yang berkaitan juga telah mengaku kekeliruannya dan membuat video verifikasi berisi keinginan maaf ke semua warga Indonesia atas perlakuannya,” katanya.

Ia menerangkan, selainnya proses hukum, usaha pembimbingan nilai berkebangsaan diberi untuk memberi pengetahuan ke semua masyarakat mengenai semangat patriotisme dan nasionalisme.

Bimo ajak semua warga, figur pemuda, figur tradisi dan komponen bungkusyarakatan yang lain untuk selalu tenang dan jaga keadaan kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *