Komunitas server gacor – Polisi sah meredam pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sesudah memutuskannya sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Kabiro Pencahayaan Warga Seksi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengutarakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan semenjak jam 02.00 WIB, Rabu (02/08).
“Penahanan di Rutan Bareskrim sepanjang 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan, Rabu.
Awalnya, Panji Gumilang diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan penistaan agama.
Bareskrim Polri memutuskan status terdakwa ke Panji Gumilang sesudah lakukan pemeriksaan dan gelar kasus semenjak Selasa (01/08) siang dan “memberi surat perintah penangkapan” pada jam 21.15 WIB.
“Sekarang ini saudara PG jalani pemeriksaan selanjutnya sebagai terdakwa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/08) malam.
Panji Gumilang dijaring pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana, dengan teror sepuluh tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Mengenai Info Dan Transaksi bisnis Electronic, dengan teror enam tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP mengenai penodaan agama, dengan teror lima tahun.
Penyidik sudah mengecek 40 orang saksi dan 17 pakar dan kumpulkan tiga alat bukti dan satu surat untuk penentuan terdakwa.
Pada 4 Juli lalu, polisi menjelaskan hasil pemeriksaan sementara pada pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke arah ke sangkaan penistaan agama.
Dalam beragam interviu dengan media, Panji Gumilang berkali-kali menentang beragam dakwaan yang ditujukan padanya – dimulai dari dakwaan tindak pidana penistaan agama sampai rumor penebaran memahami Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.
Di akhir Juni lalu, Pendiri NII Crisis Center yang adalah bekas pengurus teritorial NII di Indramayu, Ken Setiawan, memberikan laporan Panji Gumilang atas sangkaan penistaan agama, keributan, dan penyimpangan Undang-undang Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE).
Ken bukan salah satu orang yang memberikan laporan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.
Awalnya, satu kelompok orang yang memberikan nama diri sebagai Komunitas Pembela Pancasila (FAPP) memberikan laporan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06).
Dalam laporan itu Panji Gumilang diperhitungkan lakukan penistaan agama.
Beberapa praktisi HAM sudah minta supaya aparatur hukum berlaku berhati-hati saat menyikapi dakwaan yang dikirimkan beberapa faksi ini.
Beberapa dari mereka selanjutnya mengajukan usul supaya masalah ini dituntaskan dengan akademik.
Asal-usul kasus
Pondok pesantren Al Zaytun mendapatkan sorotan semenjak April 2023 lalu, saat video yang tersebar di jagat maya meperlihatkan jamaah wanita ada di saf paling depan ada di belakang imam saat sholat Idulfitri.
Pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang, berkelit jika praktek itu adalah mazhab Sukarno – presiden pertama Republik Indonesia.
Semenjak waktu itu, beberapa pro-kontra Al Zaytun terus diulas netizen, beberapa salah satunya mencakup azan yang beda sampai salam Yahudi.
Minat warganet pada rumor ini semakin bertambah sesudah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan membuat team interograsi untuk memeriksa Pesantren Al Zaytun.
Hasil dari laporan team interograsi itu Menteri Koordinator sektor Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan “terjadi tindak pidana” yang diperhitungkan dilaksanakan Panji Gumilang.
“Itu bakal ada laporan sah yang hendak dikatakan ke Polri. Polri akan tangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang kelak bisa menjadi dasar untuk proses pidana, kelak akan dipublikasikan ketika waktunya,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD dalam account Instagramnya.
Ia menjelaskan, pemerintahan akan ambil langkah administrasi untuk membahas ijin Pesantren Al Zaytun, dan lakukan mitigasi ketertiban dan keamanan yang diberikan tanggung jawabannya ke Pemerintah provinsi Jawa Barat.
Jauh sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akui sudah lakukan riset pada Pesantren Al Zaytun pada 2002, dan mengklaim temukan tanda-tanda penyelewengan dan jalinan dengan NII-KW9.
Ini disampaikan Ketua MUI, M. Cholil Nafis dalam ciutannya. “Pekerjaan MUI jaga tuntunan Islam supaya tidak dimanipulasi,” tulisnya.
Tinggalkan Balasan